Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA BESARAN ORGANISASI UKPBJ
(1) Nilai anggaran PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan nilai anggaran PBJ yang tercantum pada daftar rencana umum PBJ. (2) Jumlah paket PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan jumlah paket PBJ yang tercantum pada daftar rencana umum PBJ. (3) Jumlah seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan jumlah seluruh KPA/kuasa pengguna barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program baik yang ada di pusat maupun di daerah. (4) Jumlah produk barang/jasa yang terdaftar dalam Katalog Elektronik Sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan jumlah produk barang/jasa yang telah terdaftar dalam Katalog Elektronik Sektoral dan dikelola oleh UKPBJ. (5) Jumlah penyedia barang/jasa yang terdaftar dalam Katalog Elektronik Sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan jumlah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa yang telah berkontrak dengan Kementerian/Lembaga.
(6) Jumlah Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan jumlah Pengelola PBJ pada UKPBJ.
