PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 189
BAB 6 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Asisten Deputi Perencanaan dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas: a. Bidang Perencanan Sumber Daya Manusia Aparatur; b. Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Penempatan dan Distribusi Sumber Daya Manusia Aparatur; dan c. Bidang Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Aparatur.
