Pasal 188
BAB 6 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Asisten Deputi Perencanaan dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, penetapan formasi, penempatan dan distribusi sumber daya manusia aparatur; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, penetapan formasi, penempatan dan distribusi sumber daya manusia aparatur; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perencanaan, penetapan formasi, penempatan dan distribusi sumber daya manusia aparatur; dan d. pengelolaan sistem informasi sumber daya manusia aparatur.
