PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 190
BAB 6 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Bidang Perencanan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, serta pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perencanaan dan penetapan formasi sumber daya manusia aparatur.
