PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR TAMBANG
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN KOMPETENSI
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Tambang merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Inspektur Tambang Ahli Pertama; b. Inspektur Tambang Ahli Muda; c. Inspektur Tambang Ahli Madya; dan d. Inspektur Tambang Ahli Utama.
