Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN KOMPETENSI
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi. (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. identitas jabatan; b. kompetensi jabatan; dan c. persyaratan jabatan. (3) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan paling sedikit untuk: a. perencanaan Inspektur Tambang; b. pengadaan Inspektur Tambang; c. pengembangan karier Inspektur Tambang; d. pengembangan kompetensi Inspektur Tambang; e. penempatan Inspektur Tambang; f. promosi dan/atau mutasi Inspektur Tambang; g. uji kompetensi Inspektur Tambang; h. sistem informasi manajemen Inspektur Tambang; dan i. kelompok rencana suksesi (talent pool) Inspektur
Tambang.
