PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR TAMBANG
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN KOMPETENSI
(1) Inspektur Tambang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan inspeksi tambang di bidang keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. (2) Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Kedudukan Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
