Pasal 52
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Setiap Teknisi Litkayasa wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
