Pasal 51
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Teknisi Litkayasa; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Teknisi Litkayasa; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf I dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina. (5) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
