PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
Pasal 25
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Teknisi Litkayasa yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 3 (tiga) untuk Teknisi Litkayasa Pemula; b. 4 (empat) untuk Teknisi Litkayasa Terampil; dan c. 10 (sepuluh) untuk Teknisi Litkayasa Mahir.
(2) Teknisi Litkayasa Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
