Pasal 24
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi Teknisi Litkayasa setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Teknisi Litkayasa Pemula; b. 5 (lima) untuk Teknisi Litkayasa Terampil; c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Teknisi Litkayasa Mahir; dan d. 25 (dua puluh lima) untuk Teknisi Litkayasa Penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Teknisi Litkayasa Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Teknisi Litkayasa wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
