Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah diploma tiga bidang ilmu kimia, ilmu atau sains kebumian, ilmu atau sains kelautan, biologi, fisika, seni, arsitektur, komputer, matematika, ilmu atau sains pertanian, peternakan, ilmu atau sains perikanan, desain, teknik atau rekayasa dirgantara, teknik atau rekayasa biosistem, teknik atau rekayasa biomedis, teknik atau rekayasa kimia, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa industri, teknologi industri pertanian, teknik atau rekayasa material, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa pertambangan, teknik atau rekayasa perminyakan, teknik atau rekayasa kelautan, teknik atau rekayasa sistem perkapalan, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa energi terbarukan, ilmu atau sains lingkungan, kehutanan, ilmu farmasi, ilmu atau sains gizi, kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan, transportasi, teknologi pangan, kesehatan, bahasa, pembangunan sosial,
sosiologi pedesaan, akuntansi, manajemen, konservasi sumber daya hutan, sistem informasi akuntansi, logistik, ilmu atau sains komunikasi, ilmu atau sains veteriner, penanganan krisis kebencanaan, arkeologi, sejarah, rehabilitasi sosial, kependudukan, ekonomi, ilmu atau sains informasi, pekerjaan sosial, rehabilitasi medik, perlindungan dan pemberdayaan sosial, pelayanan publik, agama, administrasi bisnis, kewirausahaan, hukum, administrasi publik, sistem informasi geografis, sains keolahragaan, pariwisata, atau teknologi cetak dan grafis atau bidang ilmu lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Teknisi Litkayasa; f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa.
