Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah diploma tiga bidang ilmu kimia, ilmu atau sains kebumian, ilmu atau sains kelautan, biologi, fisika, seni, arsitektur, komputer, matematika, ilmu atau sains pertanian, , ilmu atau sains perikanan, desain, teknik atau peternakan rekayasa dirgantara, teknik atau rekayasa biosistem, teknik atau rekayasa biomedis, teknik atau rekayasa kimia, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa industri, teknologi industri pertanian, teknik atau rekayasa material, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa pertambangan, teknik atau rekayasa perminyakan, teknik atau rekayasa kelautan, teknik atau rekayasa sistem perkapalan, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa energi
terbarukan, ilmu atau sains lingkungan, kehutanan, ilmu farmasi, ilmu atau sains gizi, kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan, transportasi, teknologi pangan, kesehatan, bahasa, pembangunan sosial, sosiologi pedesaan, akuntansi, manajemen, konservasi sumber daya hutan, sistem informasi akuntansi, logistik, ilmu atau sains komunikasi, ilmu atau sains veteriner, penanganan krisis kebencanaan, arkeologi, sejarah, rehabilitasi sosial, kependudukan, ekonomi, ilmu atau sains informasi, pekerjaan sosial, rehabilitasi medik, perlindungan dan pemberdayaan sosial, pelayanan publik, agama, administrasi bisnis, kewirausahaan, hukum, administrasi publik, sistem informasi geografis, sains keolahragaan, pariwisata, atau teknologi cetak dan grafis; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa. (4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Teknisi Litkayasa. (5) Teknisi Litkayasa yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dinilai dan
ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa.
