Pasal 12
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari: a. Unsur utama; dan b. Unsur penunjang. (2) Unsur utama terdiri dari: a. Pendidikan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pelayanan rekam medis informasi kesehatan; dan c. Pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang terdiri dari: a. Pengajar/pelatih di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan; b. Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan; c. Keanggotaan dalam organisasi profesi; d. Keanggotaan dalam Tim penilai jabatan fungsional Perekam Medis; e. Perolehan penghargaan/tanda jasa; f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan g. Pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya. (4) Rincian kegiatan Perekam Medis dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Perekam Medis Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan Perekam Medis Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
