PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 11
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Pada awal tahun, setiap Perekam Medis wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP disusun berdasarkan tugas pokok Perekam Medis yang bersangkutan sesuai dengan jenjang jabatannya. (3) Perekam Medis yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam penyusunan SKP dihitung sebagai tugas tambahan. (4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja. (5) Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dapat dilakukan penyesuaian.
