Pasal 13
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Perekam Medis, untuk: a. Perekam Medis Terampil dengan pendidikan Diploma III sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Perekam Medis Ahli dengan pendidikan Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. Perekam Medis Ahli dengan pendidikan Magister (S.2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan d. Perekam Medis Ahli dengan pendidikan Doktor (S.3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan; dan b. Paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
