Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Identifikasi dan penetapan jabatan kritikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a untuk penempatan talenta. (2) Jabatan kritikal merupakan jabatan inti dalam organisasi yang memenuhi karakteristik tertentu. (3) Karakteristik jabatan kritikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) untuk manajemen talenta ASN nasional terdiri dari: a. Strategis dan berkaitan langsung dengan prioritas nasional; dan b. Jabatan yang memerlukan keahlian yang sangat khusus dan/atau langka.
(4) Karakteristik jabatan kritikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk manajemen talenta ASN instansi terdiri dari: a. strategis dan berkaitan langsung dengan strategi organisasi serta perkembangan lingkungan; b. memerlukan kompetensi yang sesuai dengan core business; c. membutuhkan kinerja yang tinggi; d. memberi peluang pembelajaran yang tinggi; e. mendorong perubahan dan percepatan pembangunan dan pelayanan publik; dan f. sesuai kebutuhan prioritas nasional.
