PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian setiap Instansi Pemerintah MENETAPKAN Jabatan Kritikal dan Standar Kompetensi Jabatan serta melaporkannya kepada Menteri. (2) Jabatan kritikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan skala prioritas sesuai dengan kebutuhan nasional. (3) Menteri dapat mengusulkan jabatan kritikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi utama kepada PRESIDEN. (4) Menteri MENETAPKAN jabatan kritikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional.
