PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
Akusisi talenta meliputi tahapan sebagai berikut: a. identifikasi dan penetapan jabatan kritikal; b. analisis kebutuhan talenta; c. penetapan strategi akuisisi; d. identifikasi, penilaian dan pemetaan talenta; e. penetapan kelompok rencana suksesi; dan f. pencarian talenta melalui mekanisme mutasi/rotasi antar instansi dan rencana penempatan talenta melalui mekanisme penugasan atau penugasan khusus.
