PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 10
BAB 4 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
Manajemen Talenta ASN didukung infrastruktur yang terdiri dari: a. peta jabatan yang sedang/akan lowong dan jabatan kritikal; b. profil talenta; c. standar metode dan penilaian dalam metode assessment center dan uji kompetensi yang ditetapkan secara nasional; d. standar kompetensi jabatan setiap Instansi sesuai Peraturan Menteri; e. standar penilaian kinerja riil; f. pola karier; g. tim manajemen talenta ASN nasional;
h. program pengembangan talenta (ASN Corporate University/Sekolah Kader/Tugas Belajar); i. panitia seleksi; j. basis data sumber daya manusia (SDM); k. sistem informasi manajemen talenta ASN; dan l. anggaran.
