Pasal 9
BAB 3 — PANSELNAS DAN TAHAPAN PENGADAAN
(1) Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a bertugas: a. memberikan arahan terkait kebijakan pengadaan PPPK; b. memberikan arahan kepada tim pelaksana, tim pengawas, tim audit teknologi, tim pengamanan teknologi, tim quality assurance, dan sekretariat tim pengarah agar pelaksanaan pengadaan PPPK berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya; c. menerima rekomendasi dari ketua tim pelaksana tentang Nilai Ambang Batas kelulusan seleksi pengadaan PPPK; d. menerima hasil integrasi seleksi kompetensi dan wawancara pengadaan PPPK dari ketua tim pelaksana; e. menerima laporan hasil pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara dari ketua tim pelaksana; dan f. melakukan advokasi dan penetapan kebijakan penanganan permasalahan PPPK tahun-tahun
sebelumnya. (2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b bertugas: a. melaksanakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam rangka pencapaian tujuan pelaksanaan pengadaan PPPK yang objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; b. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan PPPK; c. memberikan bimbingan kepada instansi terkait pelaksanaan pengadaan PPPK yang objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; d. MENETAPKAN kebijakan operasional pelaksanaan pengadaan PPPK; e. menyediakan fasilitas akses data kepada tim pengarah mengenai data yang dikelola tim pelaksana, baik diminta maupun tidak, yang berkaitan dengan keseluruhan proses pelaksanaan pengadaan PPPK; f. melakukan korespondensi dan dokumentasi serah terima berita acara hasil seleksi pengadaan PPPK; g. menjamin pelaksanaan pengadaan PPPK berlangsung secara objektif, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; h. merekomendasikan kepada ketua tim pengarah tentang Nilai Ambang Batas kelulusan seleksi pengadaan PPPK; i. menandatangani dan menyampaikan hasil seleksi pengadaan PPPK kepada Menteri dan PPK terkait; j. mengintegrasikan dan menandatangani hasil integrasi seleksi kompentensi dan wawancara PPPK; k. menyampaikan hasil integrasi seleksi kompentensi dan wawancara pengadaan PPPK kepada Menteri; l. menyampaikan hasil integrasi seleksi kompentensi dan wawancara pengadaan PPPK kepada PPK terkait; m. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan
yang ditetapkan oleh ketua tim pengarah; dan n. melaporkan hasil pelaksanaan pengadaan PPPK dan pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud dalam huruf m kepada ketua tim pengarah. (3) Tim pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c bertugas: a. menyusun desain pengawasan pengadaan PPPK; b. melakukan pengawasan terhadap semua tahapan pengawasan pengadaan PPPK berkoordinasi dengan tim audit teknologi, tim quality assurance, serta jika diperlukan dengan aparat pengawas internal pemerintah kementerian/lembaga dan Instansi Daerah; c. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh ketua tim pengarah; dan d. melaporkan hasil pengawasan dan pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada ketua tim pengarah. (4) Tim audit teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d memiliki tugas: a. melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam rangka audit teknologi pengadaan PPPK; b. merumuskan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan audit teknologi pengadaan PPPK; c. memastikan sistem teknologi yang digunakan berfungsi sebagaimana yang direncanakan; d. melakukan audit terhadap sistem teknologi sebelum digunakan untuk seleksi pengadaan PPPK; e. mengawasi penggunaan sistem teknologi selama pelaksanaan; f. melakukan audit terhadap sistem teknologi setelah digunakan; g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh ketua tim pengarah; dan h. melaporkan hasil pelaksanaan audit teknologi dan pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud dalam huruf g kepada ketua tim pengarah.
(5) Tim pengamanan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e bertugas: a. melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam rangka pengamanan teknologi pengadaan PPPK; b. merumuskan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengamanan teknologi pengadaan PPPK; c. memastikan sistem teknologi yang digunakan berfungsi sebagaimana direncanakan; d. melakukan pengamanan terhadap sistem teknologi sebelum digunakan; e. melakukan pengamanan terhadap sistem teknologi yang digunakan selama proses pengadaan PPPK; f. melakukan penyandian master soal pengadaan PPPK g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh ketua tim pengarah; dan h. melaporkan hasil pelaksanaan pengamanan teknologi seleksi pengadaan PPPK dan pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud dalam huruf g kepada ketua tim pengarah. (6) Tim quality assurance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f memiliki tugas: a. menyusun perencanaan pelaksanaan dan menjamin seluruh proses pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan; b. melakukan monitoring melekat dan evaluasi atas seluruh proses seleksi pengadaan PPPK; c. melakukan upaya-upaya perbaikan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dari proses persiapan sampai dengan pelaksanaan seluruh proses seleksi pengadaan PPPK berakhir; d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh ketua tim pengarah; dan e. melaporkan hasil pelaksanaan monitoring melekat dan evaluasi seleksi pengadaan PPPK dan pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud
dalam huruf d kepada ketua tim pengarah. (7) Sekretariat tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf g bertugas memberikan dukungan administratif kepada tim pengarah dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengadaan PPPK. (8) Tim penyusun Naskah Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf h bertugas menyusun soal Kompetensi dan wawancara untuk pengadaan PPPK.
