Pasal 10
BAB 3 — PANSELNAS DAN TAHAPAN PENGADAAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PPPK di Instansi Pemerintah, PPK membentuk panitia seleksi instansi pengadaan PPPK. (2) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK berkoordinasi dengan Panselnas; b. mengumumkan jenis jabatan yang lowong, jumlah PPPK yang dibutuhkan, Masa Hubungan Perjanjian Kerja dan persyaratan pelamaran; c. melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman; d. menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi kompetensi; e. melaksanakan seleksi kompetensi bersama-sama dengan panitia seleksi nasional pengadaan PPPK; f. melaksanakan seleksi wawancara; g. mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil seleksi kompetensi, dan hasil seleksi wawancara; dan h. mengusulkan seleksi tes Kompetensi Teknis tambahan jika diperlukan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
