PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN...
Pasal 8
BAB 3 — PANSELNAS DAN TAHAPAN PENGADAAN
(1) Panselnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diketuai oleh Kepala BKN. (2) Susunan Panselnas terdiri atas: a. tim pengarah; b. tim pelaksana; c. tim pengawas; d. tim audit teknologi; e. tim pengamanan teknologi; f. tim quality assurance; g. sekretariat tim pengarah; dan h. tim penyusun naskah seleksi. (3) Susunan keanggotan tim Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
