PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN...
Pasal 24
BAB 3 — PANSELNAS DAN TAHAPAN PENGADAAN
(1) Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. (2) Penilaian integritas dan moralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan wawancara. (3) Seleksi kompetensi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan metode CAT yang diselenggarakan BKN. (4) Untuk Instansi Pusat, seleksi wawancara dengan metode CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digantikan dengan wawancara tatap muka.
