PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN...
Pasal 25
BAB 3 — PANSELNAS DAN TAHAPAN PENGADAAN
(1) Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi jika memenuhi Nilai Ambang Batas. (2) Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis; b. Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan sosial kultural; dan c. Nilai Ambang Batas wawancara.
(3) Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, durasi waktu seleksi kompetensi dan Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
