Pasal 23
BAB 3 — PANSELNAS DAN TAHAPAN PENGADAAN
(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. (2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial
Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. (3) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (4) Materi Kompetensi Teknis sebagaimana pada ayat (3) huruf a bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan (5) Materi Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: a. integritas; b. kerjasama; c. komunikasi; d. orientasi pada hasil; e. pelayanan publik; f. pengembangan diri dan orang lain; g. mengelola perubahan; dan h. pengambilan keputusan. (6) Materi Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai- nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: a. kepekaan terhadap perbedaan budaya;
b. kemampuan berhubungan sosial; c. kepekaan terhadap konflik; dan d. empati. (7) Materi seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun oleh instansi pembina JF selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN. (8) Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c disusun oleh tim penyusun naskah seleksi di bawah koordinasi Panselnas.
