Pasal 22
BAB 3 — PANSELNAS DAN TAHAPAN PENGADAAN
(1) Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. (2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SSCASN. (3) Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar. (4) Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. (5) Dalam hal alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
