Pasal 21
BAB 3 — PANSELNAS DAN TAHAPAN PENGADAAN
(1) Seleksi administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan mencocokan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya melalui verifikasi dokumen pelamaran. (2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pemerintah dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan. (3) Instansi Pemerintah dapat menyatakan jabatan dan unit penempatan yang tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, berdasarkan ketentuan sebagai berikut: a. Instansi Pemerintah menyampaikan alasan yang jelas dan memberikan kesempatan kepada calon pelamar untuk mengajukan sanggahan pada saat Masa Sanggah seleksi administrasi; dan b. dalam hal sanggahan dari calon pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3). (4) PPK dapat menyatakan pelamar penyandang disabilitas tidak memenuhi syarat dan kemudian membatalkan kelulusan/keikutsertaan dalam seleksi, jika tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta video yang menunjukkan kegiatan sehari hari pelamar sampai batas akhir Masa Sanggah pengumuman hasil akhir seleksi.
(5) Terhadap pelamar penyandang disabilitas yang termasuk kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK wajib mengumumkan pembatalan keikutsertaan seleksi/kelulusan tahap akhir yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.
