PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN...
Pasal 20
BAB 3 — PANSELNAS DAN TAHAPAN PENGADAAN
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. (2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi. (3) Panitia seleksi instansi harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.
(4) Dalam hal dokumen pelamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. (5) Pelamar yang lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi kompetensi.
