Pasal 17
BAB 3 — PANSELNAS DAN TAHAPAN PENGADAAN
(1) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan oleh panitia seleksi instansi. (2) Selain pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Pemerintah juga menyampaikan tautan lowongan dimaksud di SSCASN. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling singkat selama 15 (lima belas) hari kalender. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. nama Jabatan; b. jumlah lowongan Jabatan;
c. unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan; d. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi; e. alamat dan tempat lamaran ditujukan; f. jadwal tahapan seleksi; g. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar; h. helpdesk/call center/media sosial resmi yang dikelola masing-masing Instansi Pemerintah; dan i. Masa Hubungan Perjanjian Kerja. (5) Selain muatan pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan selain dengan CAT yang diselenggarakan oleh BKN, juga memuat jenis seleksi kompetensi teknis tambahan beserta bobot nilai tes yang akan diselenggarakan. (6) Dalam hal terdapat jenis seleksi kompetensi teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang menggugurkan, Instansi Pemerintah harus mencantumkan keterangan pengguguran dalam pengumuman lowongan. (7) Instansi pemerintah dan BKN wajib memastikan bahwa rincian kebutuhan PPPK yang terdapat pada SSCASN adalah sama dengan rincian kebutuhan PPPK yang ditetapkan Menteri.
