Pasal 18
BAB 3 — PANSELNAS DAN TAHAPAN PENGADAAN
(1) Pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik. (2) Pelamar dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu: a. PNS; atau b. PPPK, pada tahun anggaran yang sama.
(3) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan. (4) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui melamar: a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS; atau b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
