Pasal 16
BAB 3 — PANSELNAS DAN TAHAPAN PENGADAAN
(1) Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan selain CAT wajib menyusun pedoman seleksi Kompetensi Teknis
tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c. (2) Pedoman seleksi Kompetensi Teknis tambahan selain CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis seleksi Kompetensi Teknis tambahan; b. pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya; c. kompetensi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes; d. bobot penilaian setiap jenis tes; e. sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan; dan f. formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian. (3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Ketua Panselnas, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pengumuman lowongan.
