Pasal 15
BAB 3 — PANSELNAS DAN TAHAPAN PENGADAAN
(1) Pengelompokan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b hanya dapat dilakukan oleh Instansi Pusat. (2) Instansi Pusat dapat mengelompokan kebutuhan yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, dalam unit/satuan kerja penempatan yang berbeda. (3) Pengelompokan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada SSCASN dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PPPK pada setiap Instansi Pusat. (4) Pelamar yang melamar pada kebutuhan jabatan yang sudah dikelompokan oleh Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib membuat/melengkapi surat pernyataan yang berisi kesediaan ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan instansi yang bersangkutan.
