Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan tugas Pengelola PBJ sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Pengelola PBJ Ahli Pertama, meliputi:
melakukan identifikasi atau reviu kebutuhan dan penetapan barang/jasa;
menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
menyusun harga perkiraan sendiri pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
mereviu dokumen perencanaan pengadaan;
mengklarifikasi usulan barang/jasa untuk masuk katalog elektronik;
mengidentifikasi rencana umum pengadaan (norma, standar, peraturan, dan manual) pada tahap perencanaan pengadaan;
mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap perencanaan pengadaan;
menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap perencanaan pengadaan;
melakukan reviu dokumen persiapan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan langsung, tender cepat, atau e-purchasing;
melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan langsung atau tender cepat;
melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur;
melakukan penilaian kualifikasi pada pengadaan langsung;
melakukan pengadaan barang/jasa secara e- purchasing dan pembelian melalui toko daring (online);
melakukan negosiasi dengan mengacu pada harga perkiraan sendiri dan standar harga/biaya;
mereviu dokumen persiapan pengadaan;
mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pemilihan penyedia;
menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa;
menyusun laporan tahunan pengadaan barang/jasa pemerintah;
melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perintah kerja;
melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
menyusun instrumen evaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah;
mengidentifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis;
melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis;
mengidentifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan
menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; b. Pengelola PBJ Ahli Muda, meliputi:
menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan yang memiliki
standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem; 2. menyusun harga perkiraan sendiri pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem; 3. melakukan perumusan pemaketan dan cara pengadaan sesuai strategi pengadaan; 4. melakukan analisis belanja untuk pelaksanaan konsolidasi pengadaan; 5. melakukan analisis pasar untuk pelaksanaan konsolidasi pengadaan; 6. melakukan konsolidasi pada tahap perencanaan pengadaan; 7. melakukan konsolidasi untuk paket pengadaan barang/jasa sejenis; 8. menganalisis hasil klarifikasi usulan barang/jasa; 9. menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap perencanaan pengadaan; 10. melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap perencanaan pengadaan; 11. menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap perencanaan pengadaan; 12. melakukan reviu dokumen persiapan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 13. melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang
dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 14. melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah; 15. melakukan penilaian kualifikasi pada tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 16. melakukan pengelolaan sanggah pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 17. melakukan pengelolaan sanggah banding pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 18. melakukan penyusunan daftar penyedia barang/jasa pemerintah; 19. melakukan negosiasi pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 20. mengusulkan perubahan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja, harga perkiraan sendiri, dan/atau rancangan kontrak; 21. melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pemilihan penyedia; 22. menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa; 23. melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perjanjian; 24. melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk
teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem; 25. melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem; 26. mengevaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah; 27. menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa; 28. melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa; 29. mengidentifikasi permasalahan dan menyiapkan konsep rekomendasi atau saran untuk pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa kontrak; 30. menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa; 31. melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis yang spesifik pada bidang tertentu; 32. melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis yang spesifik pada bidang tertentu; 33. menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan
pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan 34. menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan c. Pengelola PBJ Ahli Madya, meliputi:
- menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
- menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
- melakukan perumusan strategi pengadaan yang sesuai tujuan organisasi dan/atau tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah;
- melakukan perumusan organisasi pengadaan barang/jasa pemerintah;
- melakukan studi kebutuhan, supply chain and logistic management, spesifikasi teknis, syarat penyedia, dan proses bisnis penyedia;
- melaksanakan pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap perencanaan pengadaan;
- melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
- melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada tender atau seleksi
internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi; 9. melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah; 10. melakukan evaluasi penawaran pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi; 11. melakukan penilaian kualifikasi pada tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 12. melakukan penilaian kualifikasi pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi; 13. melakukan pengelolaan sanggah pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 14. melakukan pengelolaan sanggah pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi; 15. melakukan pengelolaan sanggah banding pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 16. melakukan pengelolaan sanggah banding pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi; 17. melakukan negosiasi pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 18. melakukan negosiasi pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
melakukan konsolidasi untuk paket pengadaan barang/jasa sejenis;
melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perjanjian untuk kontrak pekerjaan terintegrasi, kontrak payung, kontrak pengadaan barang/jasa internasional, atau kontrak secara itemized;
mengorganisasikan tim pengelola kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah;
melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
mengembangkan sistem evaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah;
melaksanakan pembinaaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa kontrak;
melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang mengacu pada kaidah keilmuan bidang tertentu;
melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang mengacu pada kaidah keilmuan bidang tertentu;
melakukan evaluasi efektifitas penggunaan sumber daya pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola;
melakukan evaluasi efektifitas pencapaian sasaran atau tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola;
melakukan evaluasi kinerja terhadap Instansi Pemerintah, organisasi masyarakat, atau kelompok masyarakat pelaksana swakelola; dan
melaksanakan pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola. (2) Pengelola PBJ yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola PBJ untuk masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Instansi Pembina.
