PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PPBJ yang dinilai Angka Kreditnya yaitu pengadaan barang/jasa. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; b. pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah; c. pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan d. pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
