Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Hasil kerja tugas jabatan bagi Pengelola PBJ sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut: a. Pengelola PBJ Ahli Pertama, meliputi:
dokumen perencanaan pengadaan;
dokumen spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
dokumen harga perkiraan sendiri pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
berita acara reviu dokumen perencanaan pengadaan;
laporan klarifikasi usulan barang/jasa;
laporan hasil identifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada tahap perencanaan pengadaan;
laporan hasil identifikasi;
hasil analisis temuan pemeriksaan;
berita acara reviu dokumen persiapan pengadaan langsung, tender cepat, atau e-purchasing;
dokumen pemilihan pengadaan langsung atau tender cepat;
berita acara evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur;
berita acara penilaian kualifikasi pengadaan langsung;
surat pesanan pembelian pada toko daring (e- purchasing);
berita acara negosiasi mengacu pada harga perkiraan sendiri dan standar harga/biaya;
berita acara reviu dokumen persiapan pengadaan;
laporan hasil identifikasi;
hasil analisis temuan pemeriksaan;
laporan tahunan;
dokumen surat perintah kerja;
laporan kemajuan berkala pengendalian pelaksanaan kontrak pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
berita acara serah terima hasil pekerjaan pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
instrumen evaluasi penilaian kinerja penyedia;
laporan hasil identifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada tahap pengelolaan kontrak;
laporan hasil identifikasi;
hasil analisis temuan pemeriksaan;
laporan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola;
laporan kegiatan swakelola;
laporan hasil identifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan
hasil analisis temuan pemeriksaan; b. Pengelola PBJ Ahli Muda, meliputi:
dokumen spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis;
dokumen harga perkiraan sendiri pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis;
dokumen rencana umum pengadaan;
laporan penyusunan analisis belanja;
laporan penyusunan analisis pasar;
laporan hasil konsolidasi tahap perencanaan;
laporan hasil konsolidasi tahap persiapan pengadaan;
laporan hasil analisis usulan barang/jasa;
konsep rekomendasi atau saran;
laporan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi;
rekomendasi atau rencana tindak lanjut;
berita acara reviu dokumen persiapan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
dokumen pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
berita acara evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas,
kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah; 15. berita acara penilaian kualifikasi tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 16. dokumen pengelolaan sanggah tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 17. dokumen pengelolaan sanggah banding tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 18. daftar penyedia barang/jasa; 19. berita acara negosiasi tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 20. laporan usulan perubahan dokumen persiapan pengadaan; 21. laporan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi; 22. rekomendasi atau rencana tindak lanjut; 23. dokumen batang tubuh surat perjanjian dan syarat- syarat khusus kontrak; 24. laporan kemajuan berkala pengendalian pelaksanaan kontrak pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis; 25. berita acara serah terima hasil pekerjaan pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis; 26. lembar hasil evaluasi kinerja penyedia; 27. konsep rekomendasi atau saran; 28. laporan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi; 29. konsep rekomendasi atau saran; 30. rekomendasi atau rencana tindak lanjut; 31. laporan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola; 32. laporan kegiatan swakelola; 33. konsep rekomendasi atau saran; dan 34. rekomendasi atau rencana tindak lanjut; dan
c. Pengelola PBJ Ahli Madya, meliputi:
dokumen spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus;
dokumen harga perkiraan sendiri pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus;
dokumen rencana umum pengadaan;
dokumen organisasi pengadaan barang/jasa;
laporan studi kebutuhan dan kelayakan penyedia;
laporan pembinaan atau pendampingan;
dokumen pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
dokumen pemilihan tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
berita acara evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah;
berita acara evaluasi penawaran tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
berita acara penilaian kualifikasi tender, seleksi atau penunjukan langsung;
berita acara penilaian kualifikasi tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
dokumen pengelolaan sanggah tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
dokumen pengelolaan sanggah tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
dokumen pengelolaan sanggah banding tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
dokumen pengelolaan sanggah banding tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
berita acara negosiasi tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
berita acara negosiasi tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
laporan hasil konsolidasi;
dokumen batang tubuh surat perjanjian dan syarat khusus kontrak;
laporan kegiatan tim pengelola kontrak;
laporan kemajuan berkala pengendalian pelaksanaan kontrak pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus;
berita acara serah terima hasil pekerjaan pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus;
laporan pengembangan sistem evaluasi kinerja penyedia;
laporan pembinaan atau pendampingan;
laporan kegiatan;
laporan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan swakelola;
laporan kegiatan swakelola;
laporan evaluasi efektivitas penggunaan sumber daya;
laporan evaluasi efektivitas pencapaian sasaran/tujuan;
laporan evaluasi kinerja; dan
laporan pembinaan atau pendampingan.
