Pasal 8
pasal.id
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama, meliputi:
melakukan identifikasi dan inventarisasi data ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;
mengolah data/informasi ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;
melakukan identifikasi dan inventarisasi data wilayah rentan rawan pangan;
mengolah data/informasi wilayah rentan rawan pangan;
melakukan identifikasi dan inventarisasi data kerawanan pangan, penduduk rawan pangan, kewaspadaan pangan dan gizi;
mengolah data/informasi kerawanan pangan, penduduk rawan pangan, kewaspadaan pangan dan gizi;
melakukan identifikasi dan inventarisasi penanganan/mitigasi rentan rawan pangan;
mengolah data/informasi penanganan/mitigasi rentan rawan pangan;
melakukan identifikasi dan inventarisasi data akses pangan;
mengolah data/informasi data akses pangan;
melakukan identifikasi dan inventarisasi data stok gabah dan/atau beras di penggilingan dan pedagang;
mengolah data/informasi stok gabah dan/atau beras di penggilingan dan pedagang;
melakukan identifikasi dan inventarisasi data kelembagaan distribusi pangan;
mengolah data/informasi kelembagaan distribusi pangan;
melakukan identifikasi dan inventarisasi data pola/jaringan distribusi pangan;
mengolah data/informasi pola/jaringan distribusi pangan;
melakukan identifikasi dan inventarisasi data harga dan stok pangan;
mengolah data/informasi harga dan stok pangan;
melakukan identifikasi dan inventarisasi data pasokan dan harga pangan;
mengolah data/informasi pasokan dan harga pangan;
melakukan identifikasi dan inventarisasi data cadangan pangan pemerintah;
melakukan identifikasi dan inventarisasi data cadangan pangan masyarakat;
mengolah data/informasi cadangan pangan pemerintah;
mengolah data/informasi cadangan pangan masyarakat;
melakukan identifikasi dan inventarisasi data kelembagaan cadangan pangan dan fasilitasi fisik lumbung;
mengolah data/informasi kelembagaan cadangan pangan dan fasilitasi fisik lumbung;
melakukan identifikasi dan inventarisasi data konsumsi pangan;
mengolah data/informasi konsumsi pangan;
melakukan identifikasi dan inventarisasi data potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik wilayah;
mengolah data/informasi potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik wilayah;
melakukan identifikasi dan inventarisasi data penganekaragaman pangan;
mengolah data/informasi penganekaragaman pangan;
melakukan identifikasi dan inventarisasi data keamanan pangan segar;
mengolah data/informasi keamanan pangan segar;
mengolah data/informasi prognosa neraca pangan;
mengolah data/informasi struktur ongkos usaha tani komoditas pangan strategis;
menyusun bahan informasi dibidang ketahanan pangan;
melakukan penyusunan pedoman/panduan/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/modul/jurnal di bidang ketahanan pangan; dan
menyusun bahan kebijakan di bidang ketahanan pangan. b. Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda, meliputi:
mengolah dan menganalisis data/informasi ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;
mengolah dan menganalisis data/informasi wilayah rentan rawan pangan;
mengolah dan menganalisis data/informasi kerawanan pangan, penduduk rawan pangan, kewaspadaan pangan dan gizi;
mengolah dan menganalisis data/informasi penanganan/mitigasi rentan rawan pangan;
mengolah dan menganalisis data/informasi akses pangan;
mengolah dan menganalisis data/informasi stok gabah dan/atau beras di penggilingan dan pedagang;
mengolah dan menganalisis data/informasi kelembagaan distribusi pangan;
mengolah dan menganalisis data/informasi pola/jaringan distribusi pangan;
mengolah dan menganalisis data/informasi harga dan stok pangan;
mengolah dan menganalisis data/informasi pasokan dan harga pangan;
mengolah dan menganalisis data/informasi prognosa neraca pangan;
mengolah dan menganalisis data/informasi struktur ongkos usaha tani komoditas pangan strategis;
mengolah dan menganalisis data/informasi cadangan pangan pemerintah;
mengolah dan menganalisis data/informasi cadangan pangan masyarakat;
mengolah dan menganalisis data/informasi kelembagaan cadangan pangan dan infrastruktur cadangan pangan;
mengolah dan menganalisis data/informasi konsumsi pangan;
menganalisis pola konsumsi pangan;
menganalisis pola pangan harapan;
menganalisis situasi konsumsi pangan dan gizi;
menganalisis tren dan target kebutuhan konsumsi pangan;
menyusun peta pola konsumsi pangan;
mengolah dan menganalisis data/informasi potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik wilayah;
mengolah dan menganalisis data/informasi penganekaragaman pangan;
mengolah dan menganalisis data/informasi keamanan pangan segar;
menyusun bahan informasi di bidang ketahanan pangan;
melakukan penyusunan pedoman/panduan/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/modul/jurnal di bidang ketahanan pangan;
menyusun bahan kebijakan di bidang ketahanan pangan; dan
melakukan kegiatan bimbingan dan supervisi terhadap pengembangan substansi di bidang ketahanan pangan. c. Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya, meliputi:
melakukan analisis dan kajian ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;
melakukan analisis dan kajian kerawanan pangan;
melakukan analisis dan kajian penanganan/ mitigasi rentan rawan pangan;
melakukan analisis dan kajian peningkatan akses pangan masyarakat;
melakukan penyusunan metodologi analisis wilayah rentan rawan pangan;
melakukan analisis dan kajian distribusi pangan;
melakukan analisis dan kajian pasokan, stock dan harga pangan;
melakukan analisis dan kajian prognosa neraca pangan;
melakukan analisis dan kajian struktur ongkos usaha tani komoditas pangan strategis;
melakukan analisis dan kajian cadangan pangan pemerintah;
melakukan analisis dan kajian cadangan pangan masyarakat;
melakukan analisis dan kajian konsumsi pangan;
melakukan analisis dan kajian potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik wilayah;
melakukan analisis dan kajian penganekaragaman konsumsi pangan;
melakukan analisis dan kajian keamanan pangan segar;
menyusun naskah akademik terkait peraturan di bidang ketahanan pangan;
menyusun bahan informasi dibidang ketahanan pangan;
melakukan penyusunan pedoman/panduan/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/modul/jurnal di bidang ketahanan pangan;
menyusun bahan kebijakan di bidang ketahanan pangan; dan
melakukan kegiatan bimbingan dan supervisi terhadap pengembangan substansi di bidang ketahanan pangan. d. Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama, meliputi:
menyusun konsep model/ desain pengembangan di bidang ketahanan pangan;
menyusun instrumen baru/pengembangan di bidang ketahanan pangan;
menyusun konsep rencana strategis jangka pendek/menengah di bidang ketahanan pangan;
melakukan pengembangan kajian antisipatif dan responsif tentang kebijakan ketahanan pangan;
mengevaluasi kebijakan dan/atau program ketahanan pangan;
melakukan kajian dampak kebijakan/program di bidang ketahanan pangan;
menyusun model indeks ketahanan pangan INDONESIA;
menyusun road map di bidang ketahanan pangan;
melakukan kajian naskah akademik terkait peraturan di bidang ketahanan pangan;
mengevaluasi dan menyempurnakan peraturan di bidang ketahanan pangan;
menyiapkan policy brief (risalah kebijakan) di bidang ketahanan pangan sesuai penugasan pimpinan;
menyusun bahan informasi hasil kajian di bidang ketahanan pangan untuk dipublikasikan di media massa nasional/ internasional;
Melakukan kajian harmonisasi standar/ kebijakan/komitmen nasional/regional/ internasional di bidang ketahanan pangan;
menyusun bahan informasi dibidang ketahanan pangan;
melakukan penyusunan pedoman/panduan/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/modul/jurnal di bidang ketahanan pangan; dan
menyiapkan bahan kebijakan di bidang ketahanan pangan; dan
melakukan kegiatan bimbingan dan supervisi terhadap pengembangan substansi di bidang ketahanan pangan. (2) Analis Ketahanan Pangan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian uraian kegiatan setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Instansi Pembina.
