PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pasal 7
pasal.id
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu analisis ketahanan pangan yang meliputi analisis ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.
