PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pasal 6
pasal.id
Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yaitu melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan yang
meliputi ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan.
