PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pasal 5
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama; b. Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda; c. Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan d. Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
