Pasal 60
pasal.id
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: (1) Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya yang belum memiliki ijazah Pasca Sarjana (S2) tetap dapat melaksanakan tugas sebagai Analis Ketahanan Pangan ahli madya. (2) Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya yang memiliki ijazah Pasca Sarjana (S2) tidak sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan tetap dapat melaksanakan tugas sebagai Analis Ketahanan Pangan ahli madya. (3) Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda yang pada saat diberlakukan peraturan ini sudah memiliki ijazah Pasca Sarjana (S2) dan bidang ilmunya tidak linier sebagaimana tercantum pada ayat (2) tetap dapat digunakan sebagai persyaratan untuk kenaikan jabatan menjadi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya. (4) Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diusulkan menduduki jabatan Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama. (5) Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda yang belum memiliki ijazah Pasca Sarjana (S2), tetap dapat diusulkan menduduki jabatan Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya. (6) Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memiliki ijazah Pasca Sarjana (S2) paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(7) Analis Ketahanan Pangan yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
