PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pasal 59
pasal.id
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan dan hubungan kerja instansi pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan diatur oleh Instansi Pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
