PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pasal 58
pasal.id
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
