Pasal 61
pasal.id
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan pemberhentian sementara bagi Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang disebabkan karena: a. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau d. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Analis Ketahanan Pangan.; sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dicabut dan ditetapkan kembali dalam Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional. (2) Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali dalam jenjang jabatan terakhirnya apabila PNS yang bersangkutan telah selesai menjalaninya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
