PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pasal 51
pasal.id
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
