PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pasal 52
pasal.id
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Analis Ketahanan Pangan dapat dipindahkan ke dalam
jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
