PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pasal 50
pasal.id
(1) Terhadap Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan ijin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
