PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pasal 46
pasal.id
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Analis Ketahanan Pangan meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
