PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pasal 45
pasal.id
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, sebagai berikut: a. kuantitas data ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan; b. tipe unit kerja pelaksana; c. kondisi ketahanan pangan; dan d. jumlah cadangan pangan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
