Pasal 47
pasal.id
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Ketahanan Pangan wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang analisis ketahanan pangan. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Ketahanan Pangan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Analis Ketahanan Pangan (maintain performance)/Penyegaran Analis Ketahanan Pangan; b. seminar; c. lokakarya (workshop); d. konferensi; e. studi banding. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
